Blog

  • Bhabinkamtibmas Polsek Lamansau Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Lewat Sambang Warga

    Bhabinkamtibmas Polsek Lamansau Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Lewat Sambang Warga

    Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kaltenf. Salah satunya melalui kegiatan sambang dan Door To Door System (DDS) yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Sabtu (29/8/2026).

    Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau Bripka Irwan Novrianto, sebagai bagian dari tugas rutin dalam meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

    Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menyambangi sejumlah elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, warga. Melalui komunikasi secara langsung, polisi tidak hanya mempererat hubungan silaturahmi, tetapi juga menyerap informasi, aspirasi, maupun berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

    Salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut adalah pencegahan Karhutla. Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi Maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar ketika membuka maupun membersihkan lahan.

    Masyarakat diberikan pemahaman bahwa Karhutla dapat menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kebakaran yang tidak terkendali juga dapat meluas dan menimbulkan kabut asap serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin,” imbau Bhabinkamtibmas.

    Selain memberikan imbauan, kegiatan sambang juga menjadi sarana membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh warga dinilai sangat penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

  • Tim Lemdiklat Polri Turun Ke Seruyan, Kumpulkan Data Karhutla Untuk Perkuat Langkah Penanganan

    Tim Lemdiklat Polri Turun Ke Seruyan, Kumpulkan Data Karhutla Untuk Perkuat Langkah Penanganan

    Polres Seruyan, 29 Agustus 2026 – Upaya memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri didampingi Kabag Ops Polres Seruyan mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Seruyan, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi agenda koordinasi. Tim melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terkait kondisi Karhutla di Kabupaten Seruyan, termasuk perkembangan titik panas, penanganan di lapangan, serta kesiapsiagaan unsur terkait dalam menghadapi potensi kebakaran.

    Data yang dihimpun menjadi bagian penting untuk melihat kondisi Karhutla secara lebih menyeluruh. Informasi lapangan juga diperlukan untuk mendukung penyusunan langkah edukasi dan pencegahan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

    Didampingi Kabag Ops Polres Seruyan, Tim Satgas berkoordinasi langsung dengan jajaran BPBD Kabupaten Seruyan guna memperoleh gambaran mengenai situasi terkini sekaligus berbagai langkah yang telah dilakukan dalam menghadapi ancaman Karhutla.

    Kabag Ops Polres Seruyan menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat respons ketika muncul potensi kebakaran.

    “Data dan informasi lapangan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah. Dengan koordinasi yang baik, setiap potensi Karhutla dapat diantisipasi dan ditangani lebih cepat,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Lemdiklat Polri, Polres Seruyan dan BPBD Kabupaten Seruyan dalam membangun pola penanganan Karhutla yang lebih terkoordinasi, berbasis data, dan mengedepankan langkah pencegahan.

  • Cegah Karhutla, Kapolres Katingan Bekali Mahasiswa STIK dengan Edukasi Humanis

    Cegah Karhutla, Kapolres Katingan Bekali Mahasiswa STIK dengan Edukasi Humanis

    Katingan– Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., memberikan arahan kepada Tim Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Sabtu (29/8/2026), di Mapolres Katingan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat langkah pencegahan Karhutla melalui edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, AKBP Dodik Hartono menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, persuasif, dan edukatif saat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Menurutnya, mahasiswa STIK dapat menjadi agen perubahan dengan menyampaikan informasi mengenai bahaya Karhutla, dampaknya terhadap kesehatan dan perekonomian, serta konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

    Kapolres juga meminta Satgas Edukasi untuk membangun sinergi dengan Bhabinkamtibmas, TNI, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta perangkat desa, khususnya di wilayah yang memiliki potensi rawan Karhutla. Setiap kegiatan sosialisasi juga diminta untuk didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan laporan guna meningkatkan efektivitas upaya pencegahan di lapangan.

    Keterlibatan mahasiswa STIK Lemdiklat Polri diharapkan dapat memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dengan kolaborasi lintas unsur tersebut, Polres Katingan berkomitmen terus mengedepankan langkah preventif guna menjaga wilayah Kabupaten Katingan dari ancaman Karhutla. (hum)

  • Kapolres Kobar Bekali Tim Satgas Edukasi STIK Polri, Perkuat Pencegahan Karhutla

    Kapolres Kobar Bekali Tim Satgas Edukasi STIK Polri, Perkuat Pencegahan Karhutla

    Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M. memberikan arahan kepada Tim Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terdiri dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Sabtu (29/8/2026) di Mapolres Kobar.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polres Kobar dalam memperkuat pencegahan Karhutla melalui edukasi langsung ke masyarakat.

    Dalam arahannya, Kapolres Kobar menekankan agar tim melaksanakan tugas dengan pendekatan humanis, persuasif dan edukatif.

    “Adik-adik mahasiswa ini adalah agen perubahan. Sampaikan kepada masyarakat bahaya Karhutla, dampak terhadap kesehatan, ekonomi, dan juga ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga menginstruksikan agar Satgas Edukasi bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, TNI, BPBD, MPA, dan perangkat desa dalam menyampaikan sosialisasi di wilayah rawan Karhutla.

    Selain itu, Kapolres meminta tim untuk mendokumentasikan setiap kegiatan edukasi sebagai bahan evaluasi dan laporan pimpinan.

    Dengan adanya keterlibatan mahasiswa STIK Lemdiklat Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga wilayah Kotawaringin

  • Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Gunung Mas Bersama Pasis SIP Edukasi Petani di Jalur Kurun-Linau

    Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Gunung Mas Bersama Pasis SIP Edukasi Petani di Jalur Kurun-Linau

    Kuala Kurun – Sat Binmas Polres Gunung Mas bersama Peserta Didik Sekolah Inspektur Polisi (Pasis SIP) BKO Polres Gunung Mas melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat petani di Jalan Lintas Kurun-Linau, Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan tersebut juga disertai pemasangan pamflet pencegahan pembakaran lahan serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla, Sabtu (29/8/2026).

    Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dengan sasaran masyarakat petani yang beraktivitas di sekitar lokasi. Edukasi diberikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada kondisi lahan yang kering.

    Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto bersama personel menjadi pelaksana kegiatan. Ia didampingi tiga personel Pasis SIP BKO Polres Gunung Mas, yakni Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan edukasi mengenai larangan melakukan pembakaran hutan atau ladang. Imbauan juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan agar melakukan pembukaan lahan dengan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

    Selain penyampaian secara langsung, petugas memasang pamflet pencegahan pembakaran pada lahan yang telah ditebang maupun lahan yang belum ditebang. Pemasangan tersebut ditujukan sebagai pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan Karhutla di lingkungan sekitar.

    Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., KBO Sat Binmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto mengatakan, edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya pencegahan sebelum terjadi kebakaran yang lebih luas.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng agar masyarakat mengetahui larangan tersebut dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Ipda Sabar.

    Menurutnya, masyarakat petani memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran karena aktivitas pengelolaan lahan berhubungan langsung dengan kondisi lingkungan. Karena itu, komunikasi dan penyampaian informasi secara langsung menjadi salah satu langkah yang dilakukan kepolisian.

    Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng juga menjadi bagian utama kegiatan. Petugas menjelaskan kepada masyarakat mengenai larangan Karhutla sekaligus mengajak warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api.

    Ipda Sabar menambahkan bahwa pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama antara kepolisian dan masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga lingkungannya. Apabila melihat adanya titik api, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 atau petugas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

    Keterlibatan Pasis SIP BKO dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan edukasi bersama Satbinmas. Kehadiran personel di tengah masyarakat juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dan menyampaikan pesan kamtibmas secara humanis.

    Melalui pemasangan pamflet dan sosialisasi langsung kepada petani, Polres Gunung Mas berupaya memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pencegahan pembakaran lahan. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran tidak meluas.

    Kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan Karhutla tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya para petani, terhadap risiko kebakaran. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam pencegahan Karhutla diharapkan terus diperkuat sehingga pelayanan, komunikasi, dan upaya menjaga lingkungan di Kabupaten Gunung Mas semakin baik. (sp)

  • Kapolres Kapuas Beri Pembekalan Mahasiswa STIK, Perkuat Edukasi Humanis Pencegahan Karhutla

    Kapolres Kapuas Beri Pembekalan Mahasiswa STIK, Perkuat Edukasi Humanis Pencegahan Karhutla

    Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Kapuas melalui pendekatan edukatif dan humanis. Salah satunya dengan memberikan pembekalan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Edukasi Karhutla yang melibatkan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Sabtu (29/8/2026), bertempat di Mapolres Kapuas.

    Kegiatan pembekalan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., sebagai bentuk kesiapan sebelum para mahasiswa turun langsung ke tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.

    Dalam arahannya, Kapolres Kapuas menekankan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran masyarakat melalui komunikasi yang baik, santun, dan menyentuh hati.

    “Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masa depan generasi kita. Oleh karena itu, saya berharap adik-adik mahasiswa STIK dapat menjadi agen perubahan dengan mengedepankan pendekatan humanis, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar AKBP Rina Perwitasari.

    Kapolres juga mengingatkan pentingnya membangun kedekatan dengan masyarakat saat melaksanakan sosialisasi, sehingga pesan-pesan pencegahan dapat diterima dengan baik dan menumbuhkan kesadaran bersama.

    “Edukasi yang dilakukan dengan hati akan lebih mudah diterima. Kehadiran mahasiswa STIK di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan antara Polri dan warga dalam membangun budaya peduli lingkungan. Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama, dan sekecil apa pun upaya yang kita lakukan akan sangat berarti bagi kelestarian alam Kabupaten Kapuas,” tambahnya.

    Melalui kegiatan ini, Polres Kapuas bersama mahasiswa STIK Lemdiklat Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dalam menghadapi musim kemarau, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

    Sinergi antara Polri, mahasiswa, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Kapuas yang aman, sehat, dan bebas dari Karhutla.

  • Cegah Karhutla, Siswa PTIK dan SESPIMA Polda Kalteng Ajak Warga Kapuas Hilir Jaga Lingkungan

    Cegah Karhutla, Siswa PTIK dan SESPIMA Polda Kalteng Ajak Warga Kapuas Hilir Jaga Lingkungan

    Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Tidak hanya melalui patroli dan penanganan di lapangan, langkah pencegahan juga diperkuat dengan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.

    Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Hilir, Jalan Kapuas Seberang II, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/8/2026) pukul 09.00 WIB, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla yang disampaikan oleh Siswa PTIK S1/S2 dan SESPIMA Polda Kalteng.

    Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Kapuas, para Siswa PTIK S1/S2 dan SESPIMA Polda Kalteng, Kapolsek Kapuas Hilir, Lurah Mambulau, Kepala Desa Bakungin, perwakilan Ketua RT se-Kecamatan Kapuas Hilir, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan dan desa.

    Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak Karhutla, khususnya terkait larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

    Para narasumber menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Masyarakat yang hadir juga diajak menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menyampaikan kembali informasi tersebut kepada keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar.

    Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

    “Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan. Jangan sampai membuka lahan dengan cara membakar justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas,” ujar Kapolres.

    “Mari kita jaga lingkungan bersama. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas. Lebih baik kita mencegah sejak awal daripada harus menghadapi dampak Karhutla yang lebih besar,” tegasnya.

    Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan warga menjadi kunci untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

  • Sebelum Olahraga Pagi, Personel Polsek Katingan Hulu Laksanakan Apel Pagi.

    Sebelum Olahraga Pagi, Personel Polsek Katingan Hulu Laksanakan Apel Pagi.

    Polsek Katingan Hulu Sebelum melaksanakan kegiatan olahraga pagi, personel Polsek Katingan Hulu terlebih dahulu mengikuti apel pagi yang dilaksanakan di halaman Mako Polsek Katingan Hulu, Jumat (28/8/2026).

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan hulu IPTU YUBAMBANG KUSNADY, S.H. mengatakan bahwa Kegiatan
    apel pagi tersebut menjadi bagian dari kegiatan rutin personel sebagai sarana untuk menyampaikan arahan, mengecek kesiapan anggota, serta meningkatkan kedisiplinan sebelum melaksanakan aktivitas.
    Setelah apel pagi selesai, seluruh personel kemudian melanjutkan kegiatan dengan olahraga pagi bersama. Kegiatan olahraga ini bertujuan untuk menjaga kebugaran dan kesehatan fisik personel sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dengan dilaksanakannya apel dan olahraga pagi secara rutin, diharapkan personel Polsek Katingan Hulu senantiasa memiliki kondisi fisik yang prima, disiplin, serta siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan optimal. Ungkap pak kapolsek.

  • Wujudkan Lingkungan Bebas Asap, Polsek Marikit Ajak Warga Cegah Karhutla

    Wujudkan Lingkungan Bebas Asap, Polsek Marikit Ajak Warga Cegah Karhutla

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Dalam rangka mewujudkan lingkungan bebas asap, Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jum’at (28/8/2026) siang.

    Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait ketentuan hukum beserta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

    Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan Karhutla. Hasil pemantauan di lokasi juga tidak ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.

  • Waspada Tambang Ilegal, Polsek Marikit Edukasi Warga

    Waspada Tambang Ilegal, Polsek Marikit Edukasi Warga

    Tumbang Hiran – Polsek Marikit melalui Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Imbauan disampaikan kepada warga di Desa Tumbang Mandurei, Tumbang Paku, dan Buntut Leleng, Jum’at (28/8/2026).

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menekankan agar seluruh personel meningkatkan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan penambangan ilegal dan sanksi Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Warga juga diimbau turut menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.

    Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Marikit berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat untuk mencegah pelanggaran hukum serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit.