Blog

  • Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka memberantas kegiatan Ilegal Fishing pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (9/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan SETRUM, RACUN dan BOM IKAN karena bisa dipidana sesuai UU 31 b 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 Miliar.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec. Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Polsek Katingan Hulu juga berharap agar masyarakat terkhususnya warga Kec.Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yg berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yg melakukan Ilegal Fishing.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (9/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (9/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (9/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak membakar hutan maupun lahan, mengingat kegiatan Karhutla tersebut sekarang sudah di larang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Katingan Hulu dan Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana membakar hutan dan lahan” tambahnya.(pkhbr)

  • Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    KATINGAN – Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan Nasional, jajaran Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya terus mengintensifkan kunjungan ke warga diwilayah Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Rabu (9/9/2026) pagi.

    Dalam setiap kunjungannya, para Personel Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman, ternak, dan ikan.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan tutupnya.(pkhbr).

  • PRESENSI POLRI DI TENGAH MASYARAKAT, POLSEK MARIKIT GELAR PATROLI JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF

    PRESENSI POLRI DI TENGAH MASYARAKAT, POLSEK MARIKIT GELAR PATROLI JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF

    KATINGAN – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di wilayah Kecamatan Marikit, Rabu 09 September 2026 pukul 09.00 WIB.

    Patroli dipimpin oleh 5 Personel Polsek Marikit dengan menyasar titik rawan kejahatan, kawasan pemukiman warga, dan area pertokoan di Kecamatan Marikit. Kegiatan ini merupakan implementasi dari KRYD sesuai Surat Perintah Kapolsek Marikit.

    Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyampaikan patroli ini dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. dan Rencana Kerja Polres Katingan T.A. 2026.

    “Kami melakukan patroli dialogis dan mobile untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas seperti curanmor, pencurian, dan balap liar. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman,” ungkap Kapolsek.

    Dalam kegiatan tersebut personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada jam rawan dan segera melapor ke Polsek Marikit apabila mengetahui adanya aksi premanisme atau tindak pidana.

    Hasil yang dicapai yaitu situasi wilayah hukum Polsek Marikit dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Masyarakat menyambut positif kehadiran personel Polri yang humanis di lapangan.

  • DETEKSI DINI BENCANA, POLSEK MARIKIT MONITORING DEBIT AIR DAS KATINGAN DI DESA TUMBANG HIRAN

    DETEKSI DINI BENCANA, POLSEK MARIKIT MONITORING DEBIT AIR DAS KATINGAN DI DESA TUMBANG HIRAN

    KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan personel Polsek Marikit untuk melaksanakan kegiatan Monitoring Debit Air DAS Katingan, Rabu 09 September 2026 pukul 09.30 WIB di Desa Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh 2 (Dua) Orang Personel Polsek Marikit dengan sasaran masyarakat yang bermukim di bantaran DAS Katingan. Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk melaksanakan deteksi dini potensi banjir, memberikan informasi awal kepada masyarakat, serta mendukung kesiapsiagaan personel dalam mengantisipasi bencana.

    Hasil monitoring yang dicapai yaitu tinggi debit air DAS Katingan terpantau ±3 meter dari permukaan air ke dasar sungai. Kondisi air tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya seiring dengan kondisi musim kemarau.

    Selain itu dilaporkan juga:

    1. Dampak banjir : Nihil
    2. Korban jiwa : Nihil
    3. Kerugian materiel : Nihil
    4. Rumah terendam : Nihil
    5. Posko bencana : Nihil
    6. ±4 unit feri beroperasi normal dan akses transportasi darat terpantau lancar serta aman
    7. Situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif, cuaca cerah

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menekankan agar personel terus melakukan pemantauan secara berkala dan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa serta instansi terkait guna mengantisipasi perubahan debit air.

  • CEGAH BENCANA ASAP, POLSEK MARIKIT SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DI DESA TUMBANG DAKEI

    CEGAH BENCANA ASAP, POLSEK MARIKIT SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DI DESA TUMBANG DAKEI

    KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Karhutla, Rabu 09 September 2026 pukul 10.00 WIB di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

    Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG sebagai langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya bencana asap dan penegakan hukum.

    Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai dampak Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, penerbangan, serta kerugian negara. Personel juga menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menekankan kepada Bhabinkamtibmas agar berperan aktif melakukan sambang dan edukasi kepada warga tentang bahaya dan sanksi hukum Karhutla.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah Karhutla. Segera laporkan ke Polsek apabila mengetahui adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar atau menemukan titik api,” tegas Kapolsek.

    Selain itu dilaksanakan juga koordinasi dengan perangkat desa untuk pemetaan wilayah rawan Karhutla dan pembentukan relawan peduli api tingkat desa. Bhabinkamtibmas juga melaksanakan pemantauan wilayah untuk memastikan situasi aman dan kondusif.

    Hasil yang dicapai, kegiatan sosialisasi berjalan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyatakan siap mendukung Polri dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat juga memahami dampak buruk Karhutla dan sanksi pidana bagi pelakunya. Selama monitoring tidak ditemukan titik api / hotspot. Situasi wilayah hukum Polsek Marikit aman, tertib dan kondusif.

  • JAGA LINGKUNGAN DAN DAS KATINGAN, POLSEK MARIKIT SOSIALISASIKAN LARANGAN PETI DI DESA TUMBANG DAKEI

    KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / Ilegal Mining PETI, Rabu 09 September 2026 pukul 10.30 WIB di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

    Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Marikit.

    Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai dampak PETI terhadap lingkungan, kelestarian DAS Sungai Katingan, kesehatan masyarakat, serta kerugian negara. Personel juga menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku PETI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. mengarahkan Bhabinkamtibmas agar aktif melakukan sambang dan edukasi kepada warga tentang bahaya dan sanksi hukum PETI.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memberantas PETI. Segera laporkan ke Polsek apabila mengetahui adanya aktivitas, alat berat, atau orang yang diduga melakukan pertambangan ilegal,” tegas Kapolsek.

    Selain itu dilaksanakan koordinasi dengan perangkat desa untuk pendataan titik rawan dan pengawasan bersama. Personel juga melaksanakan pemantauan wilayah untuk memastikan situasi aman dan kondusif.

    Hasil yang dicapai, kegiatan sosialisasi berjalan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyatakan siap mendukung Polri dalam upaya pencegahan PETI dan memahami dampak buruk serta sanksi pidana bagi pelakunya. Selama monitoring tidak ditemukan aktivitas PETI. Situasi wilayah hukum Polsek Marikit aman, tertib dan kondusif.

  • DUKUNG KETAHAN PANGAN, POLSEK MARIKIT CEK LAHAN P2B MILIK WARGA DESA TUMBANG DAKEI

    DUKUNG KETAHAN PANGAN, POLSEK MARIKIT CEK LAHAN P2B MILIK WARGA DESA TUMBANG DAKEI

    KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan personel untuk melaksanakan kegiatan Pengecekan Perkarangan Warga sebagai Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rabu 09 September 2026 pukul 11.00 WIB di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

    Kegiatan dilaksanakan oleh 2 Personel Polsek Marikit dengan sasaran kelompok tani dan masyarakat pengelola Pekarangan Pangan Bergizi P2B. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Kapolsek Marikit Nomor: Sprin/57/IX/HUK.7.1.2/2026.

    Dalam kegiatan tersebut personel melaksanakan sambang dan pendampingan kepada kelompok tani serta monitoring perkembangan tanaman jagung, padi, dan P2B. Personel juga berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan PPL dan perangkat desa guna mendukung keberhasilan program.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menyampaikan bahwa Polri hadir untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

    “Hasil pengecekan menunjukkan lahan P2B seluas ±5×6 meter dengan kondisi tanaman tumbuh baik dan terawat. Kami berikan pendampingan kepada masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan rumah untuk budidaya cabai, terong, dan berbagai jenis sayuran,” ujar Kapolsek.

    Selain itu personel juga memberikan imbauan kepada kelompok tani agar mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan tidur serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan Karhutla.

    Hasil kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Situasi kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan terpantau aman dan kondusif.