KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / Ilegal Mining PETI, Rabu 09 September 2026 pukul 10.30 WIB di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Marikit.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai dampak PETI terhadap lingkungan, kelestarian DAS Sungai Katingan, kesehatan masyarakat, serta kerugian negara. Personel juga menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku PETI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. mengarahkan Bhabinkamtibmas agar aktif melakukan sambang dan edukasi kepada warga tentang bahaya dan sanksi hukum PETI.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memberantas PETI. Segera laporkan ke Polsek apabila mengetahui adanya aktivitas, alat berat, atau orang yang diduga melakukan pertambangan ilegal,” tegas Kapolsek.
Selain itu dilaksanakan koordinasi dengan perangkat desa untuk pendataan titik rawan dan pengawasan bersama. Personel juga melaksanakan pemantauan wilayah untuk memastikan situasi aman dan kondusif.
Hasil yang dicapai, kegiatan sosialisasi berjalan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyatakan siap mendukung Polri dalam upaya pencegahan PETI dan memahami dampak buruk serta sanksi pidana bagi pelakunya. Selama monitoring tidak ditemukan aktivitas PETI. Situasi wilayah hukum Polsek Marikit aman, tertib dan kondusif.
Tinggalkan Balasan