Penulis: Admin

  • Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

    Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

    Kuala Kurun – Satgas Edukasi Karhutla Pasis Lemdiklat Polri SIP BKO Polres Gunung Mas bersama Satbinmas melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sejumlah lokasi di Kecamatan Kurun. Selain memberikan edukasi, personel membagikan masker dan pamflet serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla, Selasa (1/9/2026).

    Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar masyarakat dan warga sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, serta Jalan Tjilik Riwut pada jalur Kurun–Tewah. Edukasi dilakukan secara langsung agar informasi mengenai bahaya dan pencegahan Karhutla dapat diterima masyarakat dengan mudah.

    Pelaksanaan kegiatan didampingi Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto bersama personel Binmas dan Provos. Sementara Satgas Edukasi Karhutla Pasis SIP BKO terdiri atas Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun ladang, termasuk membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan diberikan sebagai langkah pencegahan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Personel juga membagikan dan memasang pamflet pencegahan pembakaran pada area yang menjadi sasaran kegiatan. Media tersebut digunakan sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, baik yang sudah kering, telah ditebang, maupun yang masih belum dibuka.

    Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak awal.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi ini dilakukan agar warga memahami risiko Karhutla sekaligus mengetahui bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ipda Sabar.

    Selain sosialisasi Karhutla, petugas turut membagikan masker kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pelayanan langsung kepada warga sekaligus bentuk perhatian terhadap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

    Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla turut disosialisasikan kepada warga. Penyampaian dilakukan secara komunikatif dengan menjelaskan pentingnya menghindari tindakan pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kebakaran lebih luas.

    Ipda Sabar menambahkan, edukasi secara langsung dinilai penting karena masyarakat merupakan salah satu unsur utama dalam upaya pencegahan di tingkat lingkungan. “Kami berharap warga tidak hanya memahami imbauan yang disampaikan, tetapi juga ikut mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitarnya agar bersama-sama menjaga wilayah dari kebakaran,” katanya.

    Keterlibatan Pasis SIP BKO dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas edukasi kepada masyarakat. Para Pasis bersama personel Polres Gunung Mas berinteraksi langsung dengan warga melalui pendekatan humanis dan menyampaikan pesan pencegahan dengan bahasa yang mudah dipahami.

    Melalui sosialisasi, pembagian masker, dan pemasangan pamflet tersebut, Polres Gunung Mas berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan serta lebih peduli terhadap potensi munculnya Karhutla di lingkungan sekitar.

    Polres Gunung Mas berharap komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat terus diperkuat dalam pencegahan Karhutla. Dengan keterlibatan warga, edukasi yang berkelanjutan, dan kehadiran personel di lapangan, sinergi serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat sekaligus membantu mencegah kebakaran meluas. (sp)

  • Cegah Karhutla Sejak Bangku Sekolah, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Guru dan Siswa SMAN 1 Tamiang Layang

    Cegah Karhutla Sejak Bangku Sekolah, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Guru dan Siswa SMAN 1 Tamiang Layang

    TAMIANG LAYANG – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Barito Timur dengan membangun kesadaran masyarakat sejak dini, termasuk di lingkungan pendidikan. Kali ini, edukasi bahaya Karhutla menyasar dewan guru dan siswa-siswi SMAN 1 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama personel pendamping Satbinmas Polres Barito Timur di Aula SMAN 1 Tamiang Layang, Selasa (1/9/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

    Empat Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Iptu Andry Fauzan Haryono, S.Tr.K., Iptu Alfan Nisfu R., S.Tr.K., M.H., Iptu Muhammad Ilham Tawakkal, S.Tr.K., M.H., dan Iptu Rifqy Pratama Nugraha, S.Tr.K., M.Sc.

    Kegiatan turut didampingi Iptu Budiyana selaku KBO Satbinmas Polres Barito Timur, Aipda Yohanes selaku Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Barito Timur, serta Brigpol Deden Esa. P selaku Bhabinkamtibmas.

    Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat maupun aspek hukum. Para siswa juga diberikan edukasi agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, khususnya ketika berada di lingkungan tempat tinggal maupun saat melakukan aktivitas di lahan.

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri juga mengajak para siswa untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan menyampaikan informasi kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggal masing-masing. Kesadaran generasi muda dinilai penting karena pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan edukasi sejak dini merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

    “Pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika terjadi kebakaran, tetapi harus dimulai sejak dini melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Para siswa merupakan generasi penerus yang diharapkan dapat memahami bahaya Karhutla dan turut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

    Menurutnya, kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah juga menjadi sarana untuk menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, dunia pendidikan dan masyarakat dalam menghadapi potensi Karhutla.

    “Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa tidak hanya memahami dampak Karhutla, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tambah AKP Eko Sutrisno.

    Polres Barito Timur melalui jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas akan terus meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Joe)

  • Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Siswa SMAN 1 Tamiang Layang, Kenalkan Masker yang Tepat Saat Terpapar Asap Karhutla

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Siswa SMAN 1 Tamiang Layang, Kenalkan Masker yang Tepat Saat Terpapar Asap Karhutla

    TAMIANG LAYANG – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMAN 1 Tamiang Layang mengenai pentingnya perlindungan diri ketika terjadi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (1/9/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, para siswa diperkenalkan dengan berbagai jenis masker yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi paparan partikel dari asap Karhutla. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan generasi muda dalam menghadapi dampak Karhutla.

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri menjelaskan bahwa penggunaan masker perlu disesuaikan dengan kondisi udara. Untuk paparan partikel halus akibat asap, respirator seperti N95 atau KN95 memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan masker kain atau masker bedah, dengan catatan digunakan secara tepat dan terpasang rapat pada wajah.

    Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan masker dengan benar, yaitu memastikan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta meminimalkan celah antara masker dengan wajah. Selain menggunakan masker, siswa diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara sedang dipenuhi asap.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan edukasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Edukasi ini penting agar para siswa mengetahui bagaimana melindungi diri ketika terjadi kabut asap akibat Karhutla. Namun yang paling utama adalah bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” ujar AKP Eko Sutrisno.

    Menurutnya, siswa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

    “Harapannya, pengetahuan yang diberikan mahasiswa STIK Lemdiklat Polri ini tidak berhenti di lingkungan sekolah, tetapi juga dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat. Dengan kepedulian bersama, dampak Karhutla dapat diminimalkan,” pungkasnya.(Joe)

  • Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Ajak Dewan Guru Bersinergi Cegah dan Atasi Bahaya Karhutla di Lingkungan Sekolah

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Ajak Dewan Guru Bersinergi Cegah dan Atasi Bahaya Karhutla di Lingkungan Sekolah

    TAMIANG LAYANG – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui kolaborasi antara Polri dan lingkungan pendidikan. Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri berdiskusi bersama dewan guru SMAN 1 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, untuk membahas langkah pencegahan dan penanganan dampak Karhutla di lingkungan sekolah, Selasa (1/9/2026).

    Diskusi tersebut menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi dan edukasi Karhutla yang dilaksanakan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama personel pendamping Satbinmas Polres Barito Timur. Kegiatan berlangsung di Aula SMAN 1 Tamiang Layang dan melibatkan unsur tenaga pendidik serta siswa-siswi.

    Dalam diskusi, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama dewan guru membahas pentingnya kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi potensi kabut asap akibat Karhutla. Pembahasan meliputi langkah pencegahan, penyampaian informasi kepada siswa, pengurangan aktivitas luar ruangan ketika kondisi udara terdampak asap, serta pentingnya menyiapkan langkah perlindungan bagi warga sekolah.

    Para guru juga diajak berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan. Edukasi tersebut diharapkan dapat membentuk kepedulian siswa terhadap lingkungan sekaligus mendorong mereka menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya Karhutla.

    “Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat baik untuk menanamkan kesadaran sejak dini. Melalui diskusi bersama dewan guru, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah sederhana yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga sekolah apabila terjadi kabut asap maupun potensi Karhutla,” ujar AKP Eko Sutrisno.

    Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

    “Guru tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik, tetapi juga dapat menjadi penyampai informasi kepada siswa dan keluarga. Dengan sinergi antara Polri, pihak sekolah, guru dan siswa, upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Peringati HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polda Kalteng Bagikan Masker kepada Masyarakat

    Peringati HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polda Kalteng Bagikan Masker kepada Masyarakat

    PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan Polda Kalimantan Tengah membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Pakor Polwan Polda Kalteng AKBP Anastasia Greta bersama personel Polwan Polda Kalteng dengan menyasar masyarakat yang sedang beraktivitas.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Pakor Polwan Polda Kalteng AKBP Anastasia Greta mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polwan Polda Kalteng terhadap masyarakat di tengah potensi dampak kabut asap akibat karhutla.

    “Pembagian masker ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya dalam membantu melindungi kesehatan di tengah kondisi kabut asap,” ujar AKBP Anastasia Greta mewakili Kapolda Kalteng, Selasa (1/9/2026).

    Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan RI, kegiatan tersebut juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan.

    AKBP Anastasia Greta menambahkan, Polwan Polda Kalteng berharap masker yang dibagikan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker saat beraktivitas, terutama ketika kualitas udara menurun akibat asap karhutla,” pungkasnya.

  • Wujud Kepedulian, Mahasiswa PTIK Bagikan Masker kepada Warga dan Pengendara

    Wujud Kepedulian, Mahasiswa PTIK Bagikan Masker kepada Warga dan Pengendara

    Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditunjukkan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri atau PTIK yang sedang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Kapuas.

    Para mahasiswa PTIK turun langsung ke lapangan dengan membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus edukasi sederhana kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan di tengah paparan asap karhutla.

    Dengan penuh humanis, mahasiswa PTIK menyapa masyarakat dan membagikan masker, khususnya kepada pengendara sepeda motor yang harus tetap beraktivitas di luar rumah. Masker juga diberikan kepada anak-anak sekolah sebagai upaya membantu melindungi mereka dari paparan asap.

    Selain membagikan masker, mahasiswa PTIK turut mengimbau masyarakat agar menggunakan masker ketika berada di luar rumah, memperhatikan kondisi udara, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Di tengah kondisi asap akibat karhutla, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar salah satu mahasiswa PTIK.

    Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Senyum dan ucapan terima kasih dari warga menjadi penyemangat bagi para mahasiswa untuk terus hadir memberikan manfaat di tengah masyarakat.

    Tidak hanya berorientasi pada pencegahan dan penanganan karhutla, kegiatan ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengabdian mahasiswa PTIK.

    Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa PTIK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan selama kondisi udara dipengaruhi asap karhutla, sekaligus meningkatkan kepedulian bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memberikan kepedulian dan perlindungan bagi masyarakat, terutama di tengah situasi yang membutuhkan perhatian bersama.

  • Polda Kalteng Intensifkan Penanganan dan Penegakan Hukum Kasus Karhutla

    Polda Kalteng Intensifkan Penanganan dan Penegakan Hukum Kasus Karhutla

    Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan upaya penanganan dan pengungkapan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayahnya.

    “Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan kerja, terdiri dari personel Binmas, Lantas dan Reserse yang siap diterjunkan langsung membantu mempercepat penanganan karhutla hingga ke titik-titik rawan,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026).

    Kapolda mengatakan, untuk titik yang mudah dijangkau menggunakan mobil bak, tandon air, dan pompa.

    “Sementara untuk lokasi yang sulit dijangkau langsung ditangani personel Brimob dan Ditsamapta,” jelas Kapolda, usai meninjau lokasi Karhutla di Jl. D.A. Tawa, Kota Palangka Raya.

    Irjen Iwan menegaskan bahwa upaya pembasahan di lokasi kebakaran juga terus digencarkan. Personel bahkan bekerja hingga larut malam untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak muncul kembali.

    Sementara itu, dari sisi penegakan hukum Polda Kalteng juga telah mencatat peningkatan penanganan perkara Karhutla.

    “Proses penyidikan saat ini meningkat dari 52 kasus menjadi sekitar 58 kasus. Jumlah tersangka perorangan juga bertambah 1 orang,” ungkap Kapolda.

    Selain itu, kita juga masih mendalami keterlibatan unsur korporasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

    Diakhir kesempatan, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengunggah informasi dan laporan terkait dugaan pelaku Karhutla di media sosial.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap informasi dan laporan dari publik akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

    Irjen Iwan mencontohkan, sebelumnya Polresta Palangka Raya juga telah berhasil mengamankan pelaku Karhutla berdasarkan laporan dari masyarakat.

    “Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimis upaya pencegahan dan penindakan Karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif,” tandasnya. (adji/supri)

  • Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Perkuat Kesadaran Warga Sukamara Cegah Karhutla

    Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Perkuat Kesadaran Warga Sukamara Cegah Karhutla

    SUKAMARA – Upaya menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla turun langsung menyambangi warga serta Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya mencegah kebakaran sejak sebelum munculnya titik api, Selasa (01/09/2026) pagi.

    Dalam kegiatan tersebut, Satgas menyampaikan pemahaman mengenai berbagai dampak yang dapat ditimbulkan Karhutla sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Penyampaian dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami bahwa persoalan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, aktivitas masyarakat, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran.

    Masyarakat secara khusus diingatkan agar tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan. Tindakan tersebut berpotensi membuat api menyebar ke kawasan yang lebih luas dan pada saat yang sama dapat membawa pelakunya berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, pengelolaan lahan diharapkan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran bagi lingkungan sekitar.

    Sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelanggaran dapat diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam maklumat tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda sampai Rp15 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian mengenai sanksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa penggunaan api secara sembarangan bukan hanya dapat memicu bencana lingkungan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

    Melalui kegiatan edukasi ini, Satgas mengajak masyarakat untuk tidak meremehkan sumber api sekecil apa pun karena kebakaran besar dapat bermula dari kelalaian sederhana. Pencegahan Karhutla dapat dimulai dari keputusan paling mendasar, yakni tidak membakar hutan maupun lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (HMS)

  • Gerak Cepat Regu Delta, Kobaran Karhutla Berhasil Dipadamkan

    Gerak Cepat Regu Delta, Kobaran Karhutla Berhasil Dipadamkan

    Personel Siaga On Call Regu Delta Polres Katingan bersama TNI, Damkar, dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di pinggir Jalan Sekolah Rakyat, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026). Pemadaman dilakukan mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

    Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas sekitar 5 hektare. Sejumlah personel yang terlibat antara lain Padal On Call Regu Delta AKP Sugeng Prayitno, S.H., IPTU Eko Risnanto, S.H., IPDA Mujiono dan IPDA Warim bersama personel Siaga On Call Regu Delta.

    Petugas gabungan langsung melakukan pemadaman dan pengendalian titik api guna mencegah kobaran meluas ke area sekitar. Berkat kerja sama dan respons cepat seluruh unsur yang terlibat, titik api berhasil dipadamkan dan dikendalikan.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi kebakaran terpantau aman dan kondusif. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Katingan dalam memperkuat sinergi bersama TNI, Damkar dan masyarakat untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sekitar Sekolah Rakyat, Kabupaten Katingan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. Senin (31/08/2026)

    Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran, khususnya dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran.

    Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya kebakaran. Kolaborasi antara aparat, mahasiswa dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga dapat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga wilayah Kabupaten Katingan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)