Penulis: Admin

  • SATGAS EDUKASI LEMDIKLAT POLRI BERSAMA KASAT BINMAS SAMBANGI WARGA, SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA

    SATGAS EDUKASI LEMDIKLAT POLRI BERSAMA KASAT BINMAS SAMBANGI WARGA, SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA

    Polres Seruyan, 1 September 2026 – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat melalui kegiatan sambang dan edukasi langsung kepada masyarakat. Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Eko Muji Hartono dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang I melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan Karhutla, Senin malam (31/08/2026).

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dilaksanakan di Pos Satkamling Jalan Kapten Mulyono, RT 20 RW 03, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

    Melalui kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama jajaran Polres Seruyan menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

    Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, Karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api.

    Kegiatan sambang di Pos Satkamling juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan Karhutla. Warga diimbau agar segera memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas atau pihak terkait apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

    Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Eko Muji Hartono mengatakan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh Polri dan instansi terkait saja, melainkan membutuhkan kesadaran serta peran aktif seluruh masyarakat.

    “Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Informasi yang cepat dari masyarakat sangat penting agar api dapat segera ditangani sebelum meluas,” ujar AKP Eko Muji Hartono.

    Ia menambahkan, melalui kegiatan sambang dan dialog langsung seperti ini, Polri ingin mengajak masyarakat untuk lebih memahami dampak yang dapat ditimbulkan oleh Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan maupun kehidupan masyarakat secara luas.

    “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian. Jangan sampai karena kelalaian, api kecil berkembang menjadi kebakaran yang besar dan berdampak kepada banyak orang,” tambahnya.

    Melalui pendekatan langsung dan dialogis, Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.

    Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini, karena upaya mencegah Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

    Humas Polres Seruyan

  • SATGAS EDUKASI LEMDIKLAT POLRI BERSAMA BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN BAHAYA KARHUTLA DI DESA PEMATANG LIMAU

    SATGAS EDUKASI LEMDIKLAT POLRI BERSAMA BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN BAHAYA KARHUTLA DI DESA PEMATANG LIMAU

    Polres Seruyan, 1 September 2026 – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau melaksanakan sosialisasi tentang bahaya dan dampak Karhutla terhadap lingkungan serta kesehatan di Balai Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat Desa Pematang Limau, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.

    Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

    Salah satu personel Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri, IPTU Dira Fitria Setyoningrum, S.Tr.K., M.Tr.A.P., mengajak masyarakat untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai tanggung jawab bersama.

    “Karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar lahan. Dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan akibat kabut asap. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari kesadaran kita bersama untuk tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla. Menurutnya, informasi yang cepat dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan penanganan sejak dini sebelum api semakin meluas.

    Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan adanya titik api agar dapat segera dilakukan penanganan.

    Kehadiran Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau menjadi wujud sinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

    Humas Polres Seruyan

  • Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sekitar Sekolah Rakyat, Kabupaten Katingan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. Senin (31/08/2026)

    Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran, khususnya dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran.

    Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya kebakaran. Kolaborasi antara aparat, mahasiswa dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga dapat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga wilayah Kabupaten Katingan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Mahasiswa PTIK Edukasi Pekerja Konstruksi Cegah Karhutla

    Mahasiswa PTIK Edukasi Pekerja Konstruksi Cegah Karhutla

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada para pekerja konstruksi pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap potensi dan bahaya karhutla di lingkungan sekitar. Senin (31/08/2026)

    Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan pemahaman mengenai penyebab karhutla, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Para pekerja juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membakar sampah atau material di sekitar area pembangunan.

    Selain memberikan penyuluhan, mahasiswa turut mengajak para pekerja untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya titik api maupun potensi kebakaran. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran, khususnya di tengah kondisi rawan karhutla.

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pekerja konstruksi semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta turut menjadi bagian dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sambangi Raja Dayak Tomun, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sambangi Raja Dayak Tomun, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri bersama Polsek Bulik melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (31/08/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, serta Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dengan tokoh adat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau.

    Dalam sosialisasi tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri menyampaikan edukasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ketentuan hukum, termasuk sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.

    Raja Dayak Tomun menyampaikan dukungan terhadap upaya Polri dalam mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keberadaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam kegiatan berladang.

    Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya menghargai kearifan lokal masyarakat dalam membuka ladang dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pergub Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin pemahaman dan sinergitas yang semakin kuat antara Polri, Satgas Edukasi Karhutla, serta tokoh adat dalam mencegah Karhutla dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat.

    Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIB. (Hms)

  • Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Pemerintah Kecamatan Bulik

    Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Pemerintah Kecamatan Bulik

    Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri bersama Polsek Bulik melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Pemerintah Kecamatan Bulik di Ruang Camat Bulik, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (31/08/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Lamandau, Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., Kanit Tipikor Polres Lamandau, personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, serta Camat Bulik beserta staf.

    Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri memberikan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ketentuan hukum terkait Karhutla, termasuk sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021.

    Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan pemerintah kecamatan dalam upaya pencegahan Karhutla. Camat Bulik beserta staf menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta siap membantu menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

    Sinergitas antara aparat Kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. (Hms)

  • Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla

    Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla

    Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Bahitom, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

    Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
    Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Tim juga mengajak masyarakat Desa Bahitom untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah desa dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

    “Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

    Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

  • Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

    Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

    Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Jl. Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

    Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
    Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Tim juga mengajak masyarakat Puruk Cahu untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

    “Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

    Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

  • Cegah Karhutla, Polres Kobar dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    Cegah Karhutla, Polres Kobar dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    Polres Kotawaringin Barat bersama Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri gencar melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Arut Selatan,

    Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar warga di RT. 24 dan RT. 10 Desa Tanjung Terantang, serta RT. 9 dan Kantor Desa Tanjung Putri.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mendatangi langsung kelompok masyarakat yang membuka ladang untuk berkebun. Petugas memberikan himbauan Kamtibmas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, serta menjelaskan dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tidak melakukan pembakaran. Mari kita cegah Karhutla mulai dari diri sendiri,” ujar salah satu perwakilan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri. Selain edukasi, tim juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

    Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M melalui personel yang mendampingi menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa STIK ini merupakan bentuk pengabdian dan sinergitas Polri dengan generasi muda dalam upaya pencegahan Karhutla.Kegiatan yang melibatkan 4 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri dan 3 personel Polres Kobar ini berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.Polres Kobar mengimbau masyarakat apabila melihat titik api atau pembakaran lahan agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.

  • Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

    Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

    Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi bagaimana mencegahnya sejak awal. Hal tersebut dilakukan siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla dengan menyambangi masyarakat dan Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan edukasi mengenai bahaya Karhutla sekaligus Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (01/09/2026) Pagi.

    Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Sebab, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sementara berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    Selain itu, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan yang tercantum dalam maklumat. Edukasi ini menjadi pengingat bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan Karhutla, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

    Pesannya sederhana. Jangan anggap api kecil sebagai hal sepele. Karena satu api bisa membakar lebih dari sekadar lahan, dampaknya dapat mengganggu lingkungan, kesehatan, aktivitas, bahkan kehidupan banyak orang. Mencegah Karhutla dimulai dari satu keputusan sederhana. Jangan membakar.(HMS)