Selamatkan DAS Katingan, Polsek Marikit Sosialisasikan Larangan PETI Di Desa Tumbang Hiran

Ditulis oleh

di

KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / Ilegal Mining PETI, Selasa 15 September 2026 pukul 10.30 WIB di Desa Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Kegiatan dilaksanakan oleh Personel Polsek Marikit BRIPKA EKO sebagai langkah pencegahan kerusakan lingkungan dan penegakan hukum.

Dalam sosialisasi disampaikan materi dampak PETI terhadap kelestarian DAS Sungai Katingan, lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kerugian negara. Personel juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menginstruksikan Bhabinkamtibmas agar intensif melakukan sambang dan edukasi kepada warga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memberantas PETI. Segera laporkan ke Polsek apabila menemukan aktivitas, alat berat, atau orang yang diduga melakukan pertambangan ilegal,” tegas Kapolsek.

Selain itu dilaksanakan koordinasi dengan perangkat desa untuk pendataan titik rawan dan pengawasan bersama. Personel juga melakukan pemantauan wilayah guna memastikan situasi aman dan kondusif.

Hasil yang dicapai, kegiatan berjalan tertib dan mendapat dukungan dari masyarakat. Warga menyatakan siap mendukung Polri mencegah PETI serta telah memahami dampak dan sanksi pidananya. Selama monitoring tidak ditemukan aktivitas PETI. Situasi wilayah hukum Polsek Marikit aman, tertib dan kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *