Tolak Bencana Asap, Polsek Marikit Sosialisasikan Larangan Karhutla Di Desa Tumbang Hiran

Ditulis oleh

di

KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. memerintahkan Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Karhutla, Selasa 15 September 2026 pukul 10.00 WIB di Desa Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Kegiatan dilaksanakan oleh Personel Polsek Marikit_BRIPKA EKO_ sebagai upaya preventif Polri dalam mencegah bencana asap dan penegakan hukum di wilayah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi dampak Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, penerbangan, serta kerugian negara. Personel juga mensosialisasikan sanksi hukum bagi pelaku sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. mengarahkan Bhabinkamtibmas agar aktif melakukan sambang dan edukasi kepada warga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Karhutla. Segera laporkan ke Polsek apabila mengetahui ada pembukaan lahan dengan cara dibakar atau menemukan titik api,” tegas Kapolsek.

Selain sosialisasi, personel juga berkoordinasi dengan perangkat desa untuk pemetaan wilayah rawan dan pembentukan relawan peduli api tingkat desa, serta melaksanakan pemantauan wilayah.

Hasil yang dicapai, kegiatan berjalan tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat. Warga menyatakan siap mendukung Polri mencegah Karhutla dan telah memahami dampak serta sanksi pidananya. Selama kegiatan tidak ditemukan titik api / hotspot. Situasi wilayah hukum Polsek Marikit aman, tertib dan kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *