Lamandau – Malam hari bukan alasan untuk lengah. Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Sematu Jaya menyambangi Pos Kamling Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Rabu malam (30/09/2026).
Kanitbinkamsa Aipda Muhamad Zumaidi bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Gatot Nur Rizly mengajak warga memahami bahaya Karhutla sekaligus mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan perkebunan.
Tidak hanya soal Karhutla, warga juga diajak memperkuat keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan malam hari. Masyarakat diimbau memastikan kendaraan bermotor disimpan di dalam rumah atau garasi saat beristirahat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Dari Pos Kamling, pesan keamanan terus digaungkan. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat komunikasi, kepedulian, dan kerja sama warga dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan