Sat Binmas Polres Lamandau Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidana Karhutla di Desa Arga Mulya

Ditulis oleh

di

Personel Sat Binmas Polres Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng serta penyampaian sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Arga Mulya, Rabu (16/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Kegiatan ini merupakan upaya preventif Sat Binmas Polres Lamandau dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat guna mencegah terjadinya Karhutla serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *