Lamandau – KBO Satbinmas Polres Lamandau Aiptu Didik Mulyadi bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta penyampaian sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat, Senin (07/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Didik Mulyadi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun kegiatan lainnya. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai dampak Karhutla, seperti pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan serta terganggunya aktivitas masyarakat.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Polres Lamandau dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla. Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi terjadinya Karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Lamandau. (Hms)

Tinggalkan Balasan