KATINGAN – Polsek Marikit Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menangkap ikan menggunakan setrum, racun, dan bom ikan di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jumat (24/04/2026) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk illegal fishing terhadap lingkungan, ekosistem perairan, serta kesehatan masyarakat.
Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan alat tangkap berbahaya seperti setrum, racun, dan bahan peledak tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga dapat memusnahkan bibit-bibit ikan dan merusak keseimbangan alam dalam jangka panjang.
Ipda Hendra Munthe menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku illegal fishing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, pada Pasal 84 disebutkan bahwa pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak tersebut. Mari bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem sungai, serta sumber daya alam demi masa depan anak cucu kita,” ungkap Kapolsek.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas illegal fishing di wilayah Kecamatan Marikit, sehingga kelestarian alam tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi penerus.
Tinggalkan Balasan