Bhabinkamtibmas Menthobi Raya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Batu Ampar, Desa Lubuk Ijo dan Desa Nanuah, Briptu Garin Andrean Dewantara, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/01/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Nanuah, Kecamatan Menthobi Raya, Selasa (15/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melakukan pembakaran lahan perkebunan maupun hutan.

Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kamtibmas serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya pada jam rawan malam hari.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kendaraan bermotor dengan memasukkannya ke dalam rumah atau garasi saat beristirahat sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan.

Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat. Kehadiran Polri di tengah warga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Polsek Sematu Jaya melalui Bhabinkamtibmas terus meningkatkan kegiatan edukasi dan sambang kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Karhutla serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Menthobi Raya. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *