KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Marikit melaksanakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, pada Sabtu, (02/05/2026) pagi, dengan menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat pencegahan karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas kamtibmas.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, serta menjelaskan dampak kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pencegahan dini dengan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pembakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla di wilayah sekitar.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama, dengan pesan “Api Bukan Solusi, Alam Adalah Warisan” sebagai pedoman menjaga kelestarian lingkungan dan kamtibmas tetap aman dan kondusif. (RR25)
Tinggalkan Balasan