Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau Edukasi Warga Tentang Larangan Membakar Lahan

Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Aipda Darwis Wiranata, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (15/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Darwis Wiranata mengajak seluruh warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Selain menyampaikan himbauan Karhutla, Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelayanan cepat kepada masyarakat. Warga diimbau untuk segera menghubungi layanan 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun kejadian darurat lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat Desa Bayat. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla semakin meningkat.(Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *