Bhabinkamtibmas Menthobi Raya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Batu Ampar, Desa Lubuk Ijo dan Desa Nanuah, Briptu Garin Andrean Dewantara, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Nanuah, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Sabtu (26/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melakukan pembakaran lahan perkebunan maupun hutan.

Selain sosialisasi Karhutla, Briptu Garin Andrean Dewantara mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya pada jam-jam rawan di malam hari.

Warga juga diimbau untuk mengamankan kendaraan bermotor dengan memasukkannya ke dalam rumah atau garasi saat beristirahat pada malam hari sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana pencurian.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi Bhabinkamtibmas untuk mempererat komunikasi dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat melalui kehadiran dan interaksi langsung di wilayah binaan.

Polsek Menthobi Raya terus meningkatkan kegiatan sambang dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan Karhutla sekaligus menjaga Kamtibmas melalui komunikasi dan kemitraan bersama masyarakat. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *