Lamandau – Personel Satbinmas Polres Lamandau melaksanakan sosialisasi maklumat bersama tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Minggu (20/09/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Lamandau Aipda Masduki bersama Bripda Sigit Baskara, S.P., dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Personel Satbinmas juga menyampaikan dampak dan bahaya Karhutla terhadap lingkungan serta kesehatan, sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian dalam mencegah terjadinya Karhutla, termasuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api.
Melalui kegiatan tersebut, Satbinmas Polres Lamandau terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Lamandau dari ancaman Karhutla. (Hms)

Tinggalkan Balasan